Home »
Bisnis dan Investasi
» Investasi dalam Perspektif Syariah
Investasi dalam Perspektif Syariah
Penulis : Nurdermawan on Rabu, 18 Februari 2015 | 00.31
Islam
sebagai aturan hidup mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali
dengan investasi. Dalam hal ini, Allah
SWT dan Rasul-Nya telah memberikan
petunjuk (dalil) sebagai rambu-rambu yang seharusnya diikuti oleh setiap muslim
yang beriman. Adapun aturan-aturan dalam berinvestasi
menurut Satrio adalah sebagai berikut :[1]
a.
Investasi Terbebas dari Unsur Riba
Riba
secara etimologi adalah tumbuh atau bertambah.[2]
Sementara secara terminologi menurut para ulama diantaranya : pertama, menurut Ulama
Syafi’iah riba adalah bentuk transaksi dengan cara menetapkan pengganti
tertentu/harta riba (‘iwadh makhshush)
yang tidak diketahui kesamaanya (dengan yang ditukar) dalam ukuran syar’i pada
saat transaksi, atau disertai penangguhan terhadap kedua barang yang
dipertukarkan ataupun salah satunya.[3]Kedua, menurut Ulama Hanafiyah, riba
adalah nilai lebih yang tidak ada pada barang yang ditukar berdasarkan ukuran syar’i yang dipersyaratkan kepada salah
satu pihak yang berakad pada saat transaksi.[4]
Sedangkan terminologi lebih komprehensif mengenai riba dituangkan oleh
Muhammad Al-Hasaini Taqiyyudin Abi Bakr dalam kitabnya Kifyatul al-Akhyar bahwa“Riba
adalah setiap nilai tambah (value added) dari setiap pertukaran emas dan perak
(uang) serta seluruh bahan makanan pokok tanpa adanya pengganti (‘iwadh) yang
sepadan dan dibenarkan oleh Islam.”[5]
Riba
diharamkan berdasarkan faktor-faktor penyebabnya yang didasarkan pada al-Quran.[6]
Selain itu didasarkan pada hadis-hadis Rasulullah SAW. Adapun salah satunya
hadisnya adalah sebagai berikut :
عَنْ
أَبِئَ سَعِيْدٍ الْخُدْريِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّي اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اَلذَّهَبُ بِاالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَلْبُرُّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلا بِمِثْلٍ يَدَا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ
أَرْبَئ الاخِذُ وَالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri
bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma,
garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barang siapa
member tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan
riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” (H.R Muslim no. 2971, dalam
kitab Al Masaqqat).[7]
Riba
berdasarkan jumlah dan jenis-jenisnya terdapat perbedaan. Dalam sebuah hadis
yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab Mu’jam
al-Ausath bahwa jenis riba terdiri atas 72 jenis.[8]
Ditinjau dari jenisnya, riba itu ada dua macam yaitu nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang
disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Sementara riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis,
tetapi lebih banyak jumlahnya.[9].
Sementara menurut Musthafa Dib Al-Bugha riba itu ada tiga macam yaitu 2 yang
disebutkan sebelumnya : riba fadhl
dan nasiah. Selain daripada itu riba al-yad yaitu menukar harta ribawi dengan harta ribawi lain
yang memiliki illat serupa tanpa
dipersyaratkan adanya penangguhan pembayaran, namun terjadi penangguhan serah
terima kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya dari waktu transaksi
berlangsung.[10]
Mengenai
jenis barang yang termasuk dalam kategori ribawi ada 6 (enam) yaitu emas,
perak, garam, tepung, gandum dan kurma (bahan makanan pokok).[11]
Uang dikategorikan dalam emas dan perak[12]
sehingga apabila terdapat kesepakatan adanya tambahan dari modal yang
dipinjamkan untuk investasi, maka termasuk riba. Di pasar modal salah satunya
adalah transaksi margin trading dimana
transaksi efek dilakukan dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas
penyelesaian pembelian efek tersebut.
b.
Investasi Terhindar dari Unsur Gharar
Gharar secara etimologi bermakna kekhawatiran atau risiko dan dapat juga berarti menghadapi suatu kecelakaan,
kerugian, dan atau kebinasaan.[13]
Sementara Gharar berdasarkan DSN-MUI
diartikan ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau
kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.[14]
Sedangkan taghrir adalah upaya
mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung
kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.[15]
Selain daripada itu, Mohamad Heykal juga mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang bersifat tidak pasti (uncertainty). Di bursa efek hal ini terjadi ketika jual beli saham mengandung unsur
ketidakpastian dan objek akad tidak diyakini dapat diserahkan. Hal tersebut
meliputi wash sale dan pre-arange trade.
c.
Investasi Terhindar dari Unsur Judi (maisir)
Maisir bermakna mudah, merupakan bentuk objek yang diartikan sebagai
tempat untuk memudahkan sesuatu.[16]Maisir bisa juga berarti pertaruhan atau
judi. Sementara investasi bukanlah judi kecuali jika melakukan hal-hal yang
mengarah kepada tindakan perjudian (gambling).[17]
Menurut Mohamad Heykal, maisir
diartikan demikian karena seseorang seharusnya menempuh jalan susah payah akan
tetapi mencari jalan pintas dengan harapan dapat mencapai apa yang dikehendaki,
walaupun jalan pintas tersebut bertentangan dengan nilai serta aturan Islam.
Allah SWT telah melarang segala jenis dan bentuk
perjudian termasuk minuman khamar,
berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah sebagaimana QS. al- Maidah
ayat 90-91. Investasi saham di bursa efek yang mengarah ke
perjudian yaitu ketika seseorang bermain saham tetapi tidak tahu seluk beluk
dunia saham. Mereka
bermain berdasarkan insting atau
rekomendasi yang diberikan pialang saham, atau berdasarkan rumor (berita) yang
tanpa diselidiki terlebih dahulu.[18]
Selanjutnya Sony juga mengatakan bahwa bermain saham dikatakan sebagai
perjudian ketika seseorang membeli saham tanpa melakukan analisis terlebih dahulu,
dan berharap saham yang dipilih memberikan keuntungan tanpa tahu alasan kenapa
memilih saham tersebut.
Namun berbeda dengan orang yang melakukan analisis terlebih dahulu terhadap
suatu jenis saham sebelum memutuskan untuk membeli atau mengoleksi saham
tersebut ( dijadikan portofolionya).[19]
Meskipun pada awalnya mendapatkan rekomendasi dari pialang saham, atau
mendengar rumor yang berbedar, mereka tidak langsung menerima informasi
tersebut, namun terlebih dahulu melakukan analisis yang mendalam dari berbagai
jenis saham sehingga memperoleh kesimpulan saham apa yang bagus dan layak untuk
dijadikan portofolio. Mereka yang melakukan hal
ini, belum tepat jika digolongkan sebagai spekulan atau penjudi. Adapun yang
termasuk kategori ini diantaranya short
selling, insider trading .[20]
d.
Investasi Terhindar dari Unsur Haram
Seorang
investor yang Islami diharuskan menghindari unsur haram dalam investasinya. Hal
ini dikarenakan Allah SWT dan Rasul-Nya melarang segala sesuatu yang termasuk
haram. Kata haram secara etimologi berarti terlarang (oleh agama Islam).[21]Sesuatu
yang haram berarti sesuatu yang terlarang dilakuakan, termasuk dalam investasi.
Secara
terminologi dalam konsep ushul fiqh
bahwa haram dapat didefinisikan :
“ Haram adalah sesuatu yang disediakan hukumnya (‘iqab) bagi yang
melakukan dan disediakan pahala bagi yang meninggalkan karena diniatkan untuk
menjalankan syariat-Nya.”[22]
Dalam
al-Quran Allah SWT bersabda terkait haram diantaranya :
1)
mengenai larangan mengharamkan apa yang telah dihalakan )QS.al-Maidah
[5] : 7 dan QS. at-Tahrim [66] : 1);
2)
mengenai haramnya bangkai, darah, daging babi, daging hewan : yang
disembelih atas nama selain Allah, tercekik, yang dipukul, yang ditanduk, dan
diterkam bintang buas kecuali kita yang menyembelihnya, serta disembelih untuk
berhala (QS. al-Maidah [5] : 3 dan QS. al-Baqarah
[2] : 173).
Sesuai
dengan hal tersebut, Mohamad Heykal mengelompokan haram kepada 2 (dua) kategori
: pertama, haram I yaitu haram yang dapat terjadi karena faktor zat yang ada di
dalamnya. Kedua, haram II adalah haram karena proses yang ditempuh dalam
memperoleh sesuatu.[23]
Dalam investasi di bursa efek dua kategori
tersebut bisa terjadi, misalnya selaku investor berinvestasi pada perusahaan
yang sudah jelas-jelas memproduksi dan menjual barang atau jasa yang diharamkan. Di samping itu, misalnya
sistem jual beli yang merekayasa permintaan dan penawaran pada perdagangan di
bursa efek. Dalam Islam disebut dengan
istilah bay najasy[24]
dan ikhtikar[25].
e.
Investasi Terhindar dari Unsur Syubhat
Islam
mengajarkan umatnya untuk menjalankan aktivitas yang baik dan halal serta
meninggalkan yang haram. Islam juga menyuruh kita menghindari sesuatu yang
samar antara halal dan haram (syubhat).[26]
Secara etimologi syubhat berarti
mirip, serupa, semisal, dan bercampur sehingga pada akhirnya dapat meragukan.[27]
Sedangkan secara terminologi Mohamad Heykal mengartikan syubhat adalah “sesuatu
perkara yang tercampur (antara halal dan haram) akan tetapi tidak diketahui
secara pasti apakah ia sesuatu yang halal atau haram dan apakah ia hak ataukah
bathil”. Mengenai syubhat ini
Rasulullah SAW bersabda:
“ Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas)
dan yang haram telah nyata. Antara keduanya terdapat perkara yang diragukan
yang tidak diketahui kebanyakan orang. Maka, siapa yang menjaga dirinya untuk
tidak mengerjakan perkara yang diragukan, selamatlah agama dan pribadinya.
Tetapi siapa yang jatuh ke dalam syubhat, berarti ia jatuh ke dalam perkara
haram, tak ubahnya sepereti gembala yang menggembala di tepi tanah larangan,
khawatir ia jatuh ke dalam. Ketahuilah, setiap kerajaan itu memiliki larangan
dan larangan Allah ialah segala yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, di dalam tubuh
manusia terdapat segumpal darah, jika gumpalan itu baik, maka baik pula
keseluruhan. Tetapi jika rusak gumpalan itu, rusak pula tubuh seluruhnya.
Ketahuilah gumpalan itu ialah hati.” (HR Muslim)
Berdasarkan
hadis di atas bahwa halal atau haram sudah jelas sehingga ketika menemukan
sesuatu yang meragukan dianjurkan untuk dijauhi. Begitu juga dalam hal investasi. Seorang
investor muslim disarankan menjauhi aktivitas investasi yang syubhat, karena jika hal tersebut tetap
dilakukan maka pada hakikatnya telah terjerumus pada sesuatu yang haram.[28]
Mohammad
Nafik HR menjelaskan bahwa para investor yang ingin menghindari aktivitas haram
atau syubhat harus melakukan
investasi melalui reksadana atau saham syariah. Namun menurutnya kedua hal
tersebut masih tergolong syubhat
dikarenakan kedua efek tersebut ditanamkan di pasar modal konvensional sehingga
secara tidak langsung menyuburkan praktik perdagangan yang melanggar syariah.
Dengan demikian, agar umat Islam terhindar dari pelanggaran tersebut, bukan
hanya perusahaan investasi (reksadana) yang harus berprinsipkan syariah,
melainkan bursa efek pun harus berprinsipkan syariah secara keseluruhan (kaffah).[29]
Sebagai alternatif, Muhamad Nafik HR juga menjelasakan bahwa saat ini Dewan
Syariah Nasional (DSN) bersama BAPEPAM yang secara tugas sudah digantikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan bursa efek dengan pendekatan produk syariah
dalam upaya mengantisipasi trend baru
dalam supply dan demand di pasar. Produk-produk
investasi syariah yang diterbitkan tersebut merupakan jawaban agar pasar dapat
berjalan secara adil dan transparan.[30]
[1] Mohamad Heykal, Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah ( Jakarta : Elex Media
Komputindo, 2012)., h. 12-16.
[3]
Musthafa Dib Al Bugha, Fiqh
Al-Mu’awadhah, Alih Bahasa Fakhri Ghafur, Buku Pintar Transaksi Syariah : Menjalin Kerjasama Bisnis dan
Menyelesaikan Sengketanya Berdasarkan Panduan Islam(Jakarta: Mizan
Publika, 2010), h. 1.
[5] Mohamad Heykal, Loc.Cit.
[6] Menurut Hendi Suhendi, QS. al-Baqarah : 275 mengenai halalnya jual
beli dan haramnya riba, QS. ali-Imran
: 130 mengenai larangan memakan harta secara bathil, QS. al-Nisa : 161 mengenai haramnya riba, QS. al-Baqarah : 276 tentang keterangan bahwa riba akan dihapuskan
sedangkan sedekah akan disuburkan, QS. al-Baqarah
: 278 mengenai suruhan meninggalkan sisa riba buat orang yang beriman, dan QS. al-Rum : 39 tentang riba yang diberikan
kepada orang lain, tidak menambah di sisi Allah. Lihat Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah : Membahas Ekonomi Islam
Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah,
Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis dan Lain-lain (Jakarta:
Rajawali Pers,2011), h. 58-59.
[7] Muhammad Syafi’ie
Antonio, Bank Syariah : Wacana Ulama & Cendekiawan, (Tazkia Institut
: Bogor, 1999), h. 78-79.
[8] Muhyiddin Athiyyah, Kamus Ekonomi Islam : Indeks Hadis Tentang
Perniagaan dan Perekonomian Islam (Solo: Ziyad Visi Media, 2009), h. 85.
[10] Musthafa Dib Al Bugha, Op.Cit., h. 12.
[11] Muhyiddin Athiyyah.Op.Cit., h. 87.
[12] Mohamad Heykal, Op. Cit., h. 13.
[14] DSN-MUI, Fatwa
DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam
Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, (Jakarta: DSN-MUI, 2011), h. 11.
[16] Mohamad Heykal, Loc.
Cit.
[17]Ibid.
[18] Sony Siswoyo, Analisis Fundamental dan Teknikal : Untuk
Profit lebih Optimal Plus Cara Membaca Laporan Keuangan dan Menyeleksi Saham (Jakarta: Gramedia, 2013), h. 11.
[21] Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), Loc. Cit.
[22] Mohamad Heykal, Op.Cit., h. 15.
[23]Mohamad Heykal, Loc.Cit.
[24] Menurut Muhamad Nafik HR, Bay Najasy adalah dilarang karena pelaku
merekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan diatas normal, lihat di Muhamad Nafik HR, Op.Cit., h. 222.
[25] Menurut Muhamad Nafik HR,
Ikhtikar di pasar modal adalah dilarang karena pelaku merekayasa penawaran
untuk mendapatkan keuntungan diatas normal, Ibid,
h. 222.
[29] Muhamad Nafik HR, Op.Cit., h. 174.
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
home
Home
+ komentar + 1 komentar
Thanks infonya. Oiya ngomongin investasi, ternyata ada loh sebagian orang yang masih takut menerapkannya karena berbagai alasan. Ada yang takut ketipu hingga takut kehilangan dana yang diinvestasikan. Nah, kalo kamu salah satu yang takut seperti itu, saya nemuin cara oke nih untuk bisa mengatasinya. Cek di sini ya: Masih takut investasi? Atasi dengan 5 hal ini!
Posting Komentar