Menu

News Update :
Home » » Investasi dalam Perspektif Syariah

Investasi dalam Perspektif Syariah

Penulis : Nurdermawan on Rabu, 18 Februari 2015 | 00.31


Aturan-aturan Syariah dalam Berinvestasi
Islam sebagai aturan hidup mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali dengan investasi.  Dalam hal ini, Allah SWT  dan Rasul-Nya telah memberikan petunjuk (dalil) sebagai rambu-rambu yang seharusnya diikuti oleh setiap muslim yang beriman. Adapun aturan-aturan dalam berinvestasi menurut Satrio adalah sebagai berikut :[1]
a.   Investasi Terbebas dari Unsur Riba
Riba secara etimologi adalah tumbuh atau bertambah.[2] Sementara secara terminologi menurut para ulama diantaranya : pertama, menurut Ulama Syafi’iah riba adalah bentuk transaksi dengan cara menetapkan pengganti tertentu/harta riba (‘iwadh makhshush) yang tidak diketahui kesamaanya (dengan yang ditukar) dalam ukuran syar’i pada saat transaksi, atau disertai penangguhan terhadap kedua barang yang dipertukarkan ataupun salah satunya.[3]Kedua, menurut Ulama Hanafiyah, riba adalah nilai lebih yang tidak ada pada barang yang ditukar berdasarkan ukuran syar’i yang dipersyaratkan kepada salah satu pihak yang berakad pada saat transaksi.[4]
Sedangkan terminologi lebih komprehensif mengenai riba dituangkan oleh Muhammad Al-Hasaini Taqiyyudin Abi Bakr dalam kitabnya Kifyatul al-Akhyar bahwa“Riba adalah setiap nilai tambah (value added) dari setiap pertukaran emas dan perak (uang) serta seluruh bahan makanan pokok tanpa adanya pengganti (‘iwadh) yang sepadan dan dibenarkan oleh Islam.”[5]
Riba diharamkan berdasarkan faktor-faktor penyebabnya yang didasarkan pada al-Quran.[6] Selain itu didasarkan pada hadis-hadis Rasulullah SAW. Adapun salah satunya hadisnya adalah sebagai berikut :

عَنْ أَبِئَ سَعِيْدٍ الْخُدْريِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّي اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلذَّهَبُ بِاالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَلْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلا بِمِثْلٍ يَدَا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَئ الاخِذُ وَالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ 

          Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barang siapa member tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” (H.R Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqat).[7]
Riba berdasarkan jumlah dan jenis-jenisnya terdapat perbedaan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab Mu’jam al-Ausath bahwa jenis riba terdiri atas 72 jenis.[8] Ditinjau dari jenisnya, riba itu ada dua macam yaitu nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Sementara riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya.[9]. Sementara menurut Musthafa Dib Al-Bugha riba itu ada tiga macam yaitu 2 yang disebutkan sebelumnya : riba fadhl dan nasiah.  Selain daripada itu riba al-yad yaitu menukar harta ribawi dengan harta ribawi lain yang memiliki illat serupa tanpa dipersyaratkan adanya penangguhan pembayaran, namun terjadi penangguhan serah terima kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya dari waktu transaksi berlangsung.[10]
Mengenai jenis barang yang termasuk dalam kategori ribawi ada 6 (enam) yaitu emas, perak, garam, tepung, gandum dan kurma (bahan makanan pokok).[11] Uang dikategorikan dalam emas dan perak[12] sehingga apabila terdapat kesepakatan adanya tambahan dari modal yang dipinjamkan untuk investasi, maka termasuk riba. Di pasar modal salah satunya adalah transaksi margin trading dimana transaksi efek dilakukan dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas penyelesaian pembelian efek tersebut.
b.   Investasi Terhindar dari Unsur Gharar
Gharar secara etimologi bermakna kekhawatiran atau risiko dan dapat  juga berarti menghadapi suatu kecelakaan, kerugian, dan atau kebinasaan.[13] Sementara Gharar berdasarkan DSN-MUI diartikan ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.[14] Sedangkan taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.[15] Selain daripada itu, Mohamad Heykal juga mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang bersifat tidak pasti (uncertainty). Di bursa efek hal ini terjadi ketika jual beli saham mengandung unsur ketidakpastian dan objek akad tidak diyakini dapat diserahkan. Hal tersebut meliputi wash sale dan pre-arange trade.
c.    Investasi Terhindar dari Unsur Judi  (maisir)
Maisir bermakna mudah, merupakan bentuk objek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu.[16]Maisir bisa juga berarti pertaruhan atau judi. Sementara investasi bukanlah judi kecuali jika melakukan hal-hal yang mengarah kepada tindakan perjudian (gambling).[17] Menurut Mohamad Heykal, maisir diartikan demikian karena seseorang seharusnya menempuh jalan susah payah akan tetapi mencari jalan pintas dengan harapan dapat mencapai apa yang dikehendaki, walaupun jalan pintas tersebut bertentangan dengan nilai serta aturan Islam.
Allah SWT telah melarang segala jenis dan bentuk perjudian termasuk minuman khamar, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah sebagaimana QS. al- Maidah ayat  90-91. Investasi saham di bursa efek yang mengarah ke perjudian yaitu ketika seseorang bermain saham tetapi tidak tahu seluk beluk dunia saham. Mereka bermain berdasarkan insting atau rekomendasi yang diberikan pialang saham, atau berdasarkan rumor (berita) yang tanpa diselidiki terlebih dahulu.[18] Selanjutnya Sony juga mengatakan bahwa bermain saham dikatakan sebagai perjudian ketika seseorang membeli saham tanpa melakukan analisis terlebih dahulu, dan berharap saham yang dipilih memberikan keuntungan tanpa tahu alasan kenapa memilih saham tersebut.
Namun berbeda dengan orang yang melakukan analisis terlebih dahulu terhadap suatu jenis saham sebelum memutuskan untuk membeli atau mengoleksi saham tersebut ( dijadikan portofolionya).[19] Meskipun pada awalnya mendapatkan rekomendasi dari pialang saham, atau mendengar rumor yang berbedar, mereka tidak langsung menerima informasi tersebut, namun terlebih dahulu melakukan analisis yang mendalam dari berbagai jenis saham sehingga memperoleh kesimpulan saham apa yang bagus dan layak untuk dijadikan portofolio.  Mereka yang melakukan hal ini, belum tepat jika digolongkan sebagai spekulan atau penjudi. Adapun yang termasuk kategori ini diantaranya short selling, insider trading .[20]
d.   Investasi Terhindar dari Unsur Haram
Seorang investor yang Islami diharuskan menghindari unsur haram dalam investasinya. Hal ini dikarenakan Allah SWT dan Rasul-Nya melarang segala sesuatu yang termasuk haram. Kata haram secara etimologi berarti terlarang (oleh agama Islam).[21]Sesuatu yang haram berarti sesuatu yang terlarang dilakuakan, termasuk dalam investasi.
Secara terminologi dalam konsep ushul fiqh bahwa haram dapat didefinisikan :
“ Haram adalah sesuatu yang disediakan hukumnya (‘iqab) bagi yang melakukan dan disediakan pahala bagi yang meninggalkan karena diniatkan untuk menjalankan syariat-Nya.”[22]
Dalam al-Quran Allah SWT bersabda terkait haram diantaranya :
1)        mengenai larangan mengharamkan apa yang telah dihalakan )QS.al-Maidah [5] : 7 dan QS. at-Tahrim [66] : 1);
2)        mengenai haramnya bangkai, darah, daging babi, daging hewan : yang disembelih atas nama selain Allah, tercekik, yang dipukul, yang ditanduk, dan diterkam bintang buas kecuali kita yang menyembelihnya, serta disembelih untuk berhala (QS. al-Maidah [5] : 3 dan QS. al-Baqarah [2] : 173).
Sesuai dengan hal tersebut, Mohamad Heykal mengelompokan haram kepada 2 (dua) kategori : pertama, haram I yaitu haram yang dapat terjadi karena faktor zat yang ada di dalamnya. Kedua, haram II adalah haram karena proses yang ditempuh dalam memperoleh sesuatu.[23] Dalam investasi di bursa efek dua kategori tersebut bisa terjadi, misalnya selaku investor berinvestasi pada perusahaan yang sudah jelas-jelas memproduksi dan menjual barang atau jasa  yang diharamkan. Di samping itu, misalnya sistem jual beli yang merekayasa permintaan dan penawaran pada perdagangan di bursa efek.  Dalam Islam disebut dengan istilah bay najasy[24] dan ikhtikar[25].
e.    Investasi Terhindar dari Unsur Syubhat
Islam mengajarkan umatnya untuk menjalankan aktivitas yang baik dan halal serta meninggalkan yang haram. Islam juga menyuruh kita menghindari sesuatu yang samar antara halal dan haram (syubhat).[26] Secara etimologi syubhat berarti mirip, serupa, semisal, dan bercampur sehingga pada akhirnya dapat meragukan.[27] Sedangkan secara terminologi Mohamad Heykal mengartikan syubhat adalah “sesuatu perkara yang tercampur (antara halal dan haram) akan tetapi tidak diketahui secara pasti apakah ia sesuatu yang halal atau haram dan apakah ia hak ataukah bathil”. Mengenai syubhat ini Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram telah nyata. Antara keduanya terdapat perkara yang diragukan yang tidak diketahui kebanyakan orang. Maka, siapa yang menjaga dirinya untuk tidak mengerjakan perkara yang diragukan, selamatlah agama dan pribadinya. Tetapi siapa yang jatuh ke dalam syubhat, berarti ia jatuh ke dalam perkara haram, tak ubahnya sepereti gembala yang menggembala di tepi tanah larangan, khawatir ia jatuh ke dalam. Ketahuilah, setiap kerajaan itu memiliki larangan dan larangan Allah ialah segala yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, di dalam tubuh manusia terdapat segumpal darah, jika gumpalan itu baik, maka baik pula keseluruhan. Tetapi jika rusak gumpalan itu, rusak pula tubuh seluruhnya. Ketahuilah gumpalan itu ialah hati.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadis di atas bahwa halal atau haram sudah jelas sehingga ketika menemukan sesuatu yang meragukan dianjurkan untuk dijauhi.  Begitu juga dalam hal investasi. Seorang investor muslim disarankan menjauhi aktivitas investasi yang syubhat, karena jika hal tersebut tetap dilakukan maka pada hakikatnya telah terjerumus pada sesuatu yang haram.[28]
Mohammad Nafik HR menjelaskan bahwa para investor yang ingin menghindari aktivitas haram atau syubhat harus melakukan investasi melalui reksadana atau saham syariah. Namun menurutnya kedua hal tersebut masih tergolong syubhat dikarenakan kedua efek tersebut ditanamkan di pasar modal konvensional sehingga secara tidak langsung menyuburkan praktik perdagangan yang melanggar syariah. Dengan demikian, agar umat Islam terhindar dari pelanggaran tersebut, bukan hanya perusahaan investasi (reksadana) yang harus berprinsipkan syariah, melainkan bursa efek pun harus berprinsipkan syariah secara keseluruhan (kaffah).[29]
Sebagai alternatif, Muhamad Nafik HR juga menjelasakan bahwa saat ini Dewan Syariah Nasional (DSN) bersama BAPEPAM yang secara tugas sudah digantikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan bursa efek dengan pendekatan produk syariah dalam upaya mengantisipasi trend baru dalam supply dan demand di pasar. Produk-produk investasi syariah yang diterbitkan tersebut merupakan jawaban agar pasar dapat berjalan secara adil dan transparan.[30]



[1] Mohamad Heykal, Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah ( Jakarta : Elex Media Komputindo, 2012)., h. 12-16.
[2]Ibid, h. 12.
[3]  Musthafa Dib Al Bugha, Fiqh Al-Mu’awadhah, Alih Bahasa Fakhri Ghafur, Buku Pintar Transaksi Syariah : Menjalin Kerjasama Bisnis dan Menyelesaikan Sengketanya Berdasarkan Panduan Islam(Jakarta: Mizan Publika,  2010), h. 1.
[4]Ibid, h. 3.
[5] Mohamad Heykal, Loc.Cit.
[6] Menurut Hendi Suhendi, QS. al-Baqarah : 275 mengenai halalnya jual beli dan haramnya riba, QS. ali-Imran : 130 mengenai larangan memakan harta secara bathil, QS. al-Nisa : 161 mengenai haramnya riba, QS. al-Baqarah : 276 tentang keterangan bahwa riba akan dihapuskan sedangkan sedekah akan disuburkan, QS. al-Baqarah : 278 mengenai suruhan meninggalkan sisa riba buat orang yang beriman, dan QS. al-Rum : 39 tentang riba yang diberikan kepada orang lain, tidak menambah di sisi Allah. Lihat Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah : Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis dan Lain-lain (Jakarta: Rajawali Pers,2011), h. 58-59.
[7] Muhammad Syafi’ie Antonio, Bank Syariah : Wacana Ulama & Cendekiawan, (Tazkia Institut : Bogor, 1999), h. 78-79.
[8] Muhyiddin Athiyyah, Kamus Ekonomi Islam : Indeks Hadis Tentang Perniagaan dan Perekonomian Islam (Solo: Ziyad Visi Media, 2009), h. 85.
[9] Departemen Agama RI, Op.Cit., h. 48.
[10] Musthafa Dib Al Bugha, Op.Cit., h. 12.
[11] Muhyiddin Athiyyah.Op.Cit., h. 87.
[12] Mohamad Heykal, Op. Cit., h. 13.
[13] Ibid, h. 13.
[14] DSN-MUI, Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme  Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, (Jakarta: DSN-MUI, 2011),  h. 11.
[15] Ibid.
[16] Mohamad Heykal,  Loc. Cit.
[17]Ibid.
[18] Sony Siswoyo, Analisis Fundamental dan Teknikal : Untuk Profit lebih Optimal Plus Cara Membaca Laporan Keuangan dan Menyeleksi Saham (Jakarta: Gramedia, 2013), h. 11.
[19]Ibid.
[20]Ibid, h. 16.
[21] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Loc. Cit.
[22] Mohamad Heykal, Op.Cit., h. 15.
[23]Mohamad Heykal, Loc.Cit.
[24] Menurut Muhamad Nafik HR, Bay Najasy adalah dilarang karena pelaku merekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan diatas normal, lihat di  Muhamad Nafik HR, Op.Cit., h. 222.
[25] Menurut Muhamad Nafik HR, Ikhtikar di pasar modal adalah dilarang karena pelaku merekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan diatas normal, Ibid,  h. 222.
[26]Ibid, h. 173.
[27] Mohammad Heykal, Op.Cit., h.16.
[28]Ibid, h. 16.
[29] Muhamad Nafik HR, Op.Cit., h. 174.
[30]Ibid, h. 174.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

4 September 2020 pukul 01.33


Thanks infonya. Oiya ngomongin investasi, ternyata ada loh sebagian orang yang masih takut menerapkannya karena berbagai alasan. Ada yang takut ketipu hingga takut kehilangan dana yang diinvestasikan. Nah, kalo kamu salah satu yang takut seperti itu, saya nemuin cara oke nih untuk bisa mengatasinya. Cek di sini ya: Masih takut investasi? Atasi dengan 5 hal ini!

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Fakta Ekonomi . All Rights Reserved.
Design Template by Fakta Ekonomi | Support by creating website | Powered by Blogger